Menurut Keputusan
Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang
kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana
kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.” Lembaga keuangan (atau sering
juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya
menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga
keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository
financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository
financial institution).
2.
PERANAN
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
a.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
b.
Likuiditas
(liquidity)
Likuiditas
berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.
Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama
dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan,
deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat
keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
c.
Realokasi
Pendapatan (income reallocation)
Dalam
kenyataannya di masyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal
dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya
jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka
menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang
akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli
atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
d.
Transaksi
(transaction)
Sekuritas
sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening
giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sebagai narig. Produk-produk tabungan tersebut
dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnempermudah mereka melakukan
penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas
sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya
sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan
sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa—jasa untuk mepermudah
transaksi moneter.
3.
Jenis
Bank & Definisi
Secara umum bank adalah suatu badan usaha
yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum
untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini
adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti
definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1.
Bank
Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia. Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
-
Mengatur,
menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
-
Mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
peningkatan taraf hidup rakyat.
-
Sebagai
Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang
kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
-
Sebagai
Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam
urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
-
Menunjukkan
perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
-
Membina
perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas
pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
-
Menetapkan
ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
-
Memberikan
bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
-
Meminta
laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna
mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
-
Menentapkan
tingkat dan struktur bunga
Bank Sentral sebagai Bankir :
-
Memelihara
rekening pemerintah
-
Memberikan
pinjaman sementara
-
Memberikan
pinjaman khusus
-
Melaksanakan
transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
-
Menerima
pembayaran pajak
-
Membantu
pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
-
Membantu
pengedaran surat berharga pemerintah
-
Mengumpulkan
dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai Agen dan Penasehat
Pemerintah :
-
Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
-
Memberikan jasa bunga atas hutang
-
Memberikan
saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
-
Memelihara
cadangan/cash reserve bank umum
-
Memelihara
cadangan devisa Negara :
-
Internal
Reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
-
Eksternal
Reserve, untuk alat pembayaran internasional
-
Sebagai
Bankers bank dan lender of last resort,
-
Mengawasi
kredit
-
Mengawasi
Bank ( Bank Supervision )
2.
Bank
Umum
Bank
umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank umum di Indonesia dilihat dari
kepemilikannya terdiri atas:
a.
Bank
pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b.
Bank
Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c.
Bank
Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d.
Bank Swasta
Nasional Bukan Devisa.
e.
Bank
Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.
Bank
Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Fungsi Bank Umum :
1.
Mengumpulkan
dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli
surat berharga (financial investment).
2.
Mempermudah
di dalam lalu lintas pembayaran uang
3.
Menjamin
keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari
resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
4.
Menciptakan
kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit
(deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya
(excess reserves)
3.
Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
4.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB
berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat,
maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah
memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari
jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
o Jenis pembiayaan pembangunan adalah
memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam
perusahaan.
o Jenis investasi terutama melakukan usaha
sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta
menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
o Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada
masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank
Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan
sbb :
1.
Perusahaan
Asuransi.
Asuransi
adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin
resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan
investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan
asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga
guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya.
Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi biasa dibagi dalam 3 kelompok,
yaitu :
Ø Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian
pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan
rangka kapal dan aneka resiko.
Ø Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya
pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
Ø Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh
sebagian atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur
berdasarkan peraturan perundangan.
2.
Dana
Hari Tua.
Yaitu
yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk
surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan
berbentuk kontribusi (intern)
3.
Perusahaan
Keuangan.
Yaitu
perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa
beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah
berbentuk proses promes yang berjangka menengah.
4.
Holding
Company
Yaitu
perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama
menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka
panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan
surat utang yang berjatuh tempo jangk
panjang
5.
Perusahaan
yang Memberikan Potongan/diskonto.
Perusahaan
ini terjun dalam alat pasar uang yang tipe assetnya adalah instrument pasar
uang yang berjatuh tempo jangk pendek. Sedangkan sifat passivanya berbentuk
surat utang dan pinjaman yang berjatuh tempo jangka menengah.
6.
Perusahaan
Pemutar Kredit.
Yaitu
yang mengorganisasika kelompok kredit yang berputar dimana sifat assetnya
adalah berjatuh tempo jangka pendek dan berbentuk perputaran. Sedangkan sifat
passivanya adalah bertipe perputaran yang berjatuh tempo jangka pendek.
7.
Rumah
Gadai.
Yaitu
menjembatani pasar yang terorganisasi di mana assetnya berjatuh tempo tak tentu
dan berupa komoditi. Sedangkan passivanya berbentuk modal sendiri yang
berjatuh tempo jangka
panjang.
4.
Leasing
Merupakan
kegiatan pembiayaan khusus untuk pengadaan barang modal yang dibutuhkan oleh
suatu perusahaan dengan pengaturan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing juga memberikan hak pilih
(OPTIE) kepada perusahaan pemakai jasa leasing, untuk membeli barang modal
yang menjadi obyek leasing pada akhir periode kontrak memperpanjang waktu
leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Pengembangan industri
leasing dimaksudkan selain untuk menambah pilihan pembiayaan usaha juga
ditujukan untuk mendorong investasi dan industrialisasi yang dilakukan oleh sektor
swasta. Selain itu, industri leasing juga diarahkan untuk menarik pemasukan
modal dari luar negeri dan pengembangan produksi komoditi ekspor nonmigas,
melalui pemanfaatan dana dan pinjaman luar negeri untuk pembiayaan investasi
nasional.
|
|
|
5.
Faktor-Faktor
Yang Mendorong Peningkatan Peranan Lembaga Keuangan
Ada beberapa faktor yang mendorong
peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
1.
Besarnya
peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga dan individu dengan
pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah memiliki sejumlah bagian
pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana
yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
2.
Pesatnya
perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan
merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan modal alan dana sektor
industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang bersumber dan para penabung.
3.
Besarnya
denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh
akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar
uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya
yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung,
lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk
memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4.
Skala
ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan.
Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis
jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan
serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
5.
Lembaga
keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas
bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan
individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan
likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty
cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas, misalnya deposito.
6.
Keuntungan
jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang
dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kernudian
meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang
Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntungan atau spread antara biaya dana
di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau
turun.
7.
Risko
yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan adanya program
asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lcbih
kecil dan investasi lain.
Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1.
Dana
yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber
dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya
adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang
terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih
perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang
saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka
perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut
dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan
cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar pencarian dana terdiri dari :
a.
Setoran
modal dari pemegang saham
b.
Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c.
Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun
yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara
waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana
yang berasal dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan
dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan,
asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari
sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber
dana ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber
dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
a.
Simpanan
Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun
1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan. Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian
dapat ditarik setiap saat maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening
giro tersebut dapat ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang
tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang
ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Sedangkan pengertian penarikan adalah
diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga menyebabkan gito tersebut
berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai
(pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan
penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro (BG).
b.
Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro
dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung
c.
Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud
dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jika nasabah deposan menyimpan
uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan
setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. Sarana
atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari
jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan
sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula.
3.
Dana
yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber
dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini
relatif mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber dana ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari :
1.
Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia
kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini
juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.
Pinjaman
antar bank, biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami
kalah kliring didalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek
dengan bunga yang relatif tinggi.
3.
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan
dari pihak luar negeri.
4.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan
maupun non keuangan.
a.
Primary
Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve
merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan
terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat
yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau
credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan
debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik. Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
b.
Secondary
Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank
adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
-
surat berharga
pasar uang atau SBPU,
-
sertifikat
Bank Indonesia atau SBI,
-
surat
berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah
untuk dijadikan sebagai suplement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi
primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank
selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas
bank. Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai
kepentingan, antara lain sebagai berikut :
1.
Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan
oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah
diperkirakan.
2.
Memenuhi
kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya
yang sebelumnya tidak diperkirakan.
3.
Sebagai
tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
4.
Memenuhi
kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan
penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
c.
Loan
Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit
(loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta
kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary
reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan
diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia)
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.
Reserve
requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro
wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.
Sebelum
Pakto’88 : sebesar 10%
b.
Setelah
Pakto’88 : sebesar 2%
c.
Pada
tahun 1996 : sebesar 3%
d.
Sejak
tahun 1997 : sebesar 5%
2.
Loan to
deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang
disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam
penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit
likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam Bab
13 buku ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk
menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.
Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak
diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya
modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat
berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar
volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar
itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas
bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian
bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa
pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan
keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari
pemberian kredit.
d.
Portfolio
Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio
investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual
fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria
atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat
berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk
memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana
untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka
sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen
untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan
berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam
melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
1.
tingkat
bunga (untuk jenis obligasi)
2.
capital
gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
3.
kualitas
atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
4.
mudah
diperjualbelikan,
5.
jangka
waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
6.
pajak
yang harus dibayar,
7.
diversifikasi
(jangan ditanam pada satu jenis portofolio),
8.
ekspektasi
(harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum
dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan
surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
e.
Fixed
Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan
dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk
aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor
bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor
kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem
komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap
lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware,
software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk
memperlancar kegiatan operasional bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar