BAB
IV
Politik
dan Strategi Nasional
A. - Pengertian Politik
Kata politik secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal
dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa
Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics”
dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai
tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu
usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan
resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu
memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk
membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka.
-
Negara
Kekuasaan
Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang
paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
-
Pengambil
Keputusan
Pengambilan Keputusan
sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
-
Kebijakan
Umum
Kebijakan (policy)
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik
dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai
secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
-
Distribusi
kekuasaan
Distribusi adalah
pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi
secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B. - Pengertian Strategi
Kata strategi berasal
dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of
general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl
Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern
sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas
termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik.
Dengan demikian kata
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja,
tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya
-
Pengertian
Politk & Strategi Nasional (Polstranas)
Politik Nasional adalah
asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka
menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
C. Dasar Pemikiran Polstranas
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
D. Penyusunan Politik & Strategi
Nasional
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden
(mandataris MPR). Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh
presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR)
maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.
Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.
Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional.
Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR
maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan
selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
·
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
·
Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
E. Stratifikasi Politik & Strategi
Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a.
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan
puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN
dengan Ketetapan MPR.
b.
Dalam
hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan
Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa: Dekrit,
Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a.
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
ü Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
ü Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
ü Keputusan atau Instruksi Presiden
yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
ü Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan
penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai
penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan
sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam
bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan pula
Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi
penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk
prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri
dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan
kebijakan khusus Menteri
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a.
Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil
Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan
hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur
untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota
madya.
b.
Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan
Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
F. Politik
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia
dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikutsertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana
proses pembangunan.
G.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem
manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana
bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai
kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber
dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan
penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
H.
Otonomi Daerah
Secara umum
Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam
rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta
seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
3. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan
pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik
fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan
dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
4. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan
penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
5. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan
mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi
perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
6. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan
fungsi dan perannya guna
7. Memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung
jawab.
8. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi
dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
9. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur
Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan
pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
I.
Implementasi Poltranas
a. Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan
tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
J.
Keberhasilan Poltranas
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hokum
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
K. Masyarakat
Madani (Civil Society)
Masyarakat Madani
(dalam bahasa
Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai
suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai
kehidupannya.Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil
atau civilized (beradab).Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil
atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Masyarakat madani
adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan
kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama
kehidupan politik yang demokratis.
Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan
dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Contoh
Kasus :
Contoh kasus dalam strategi nasional dalam bidang hukum
:
Dengan diratifikasinya UNCAC oleh
Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, maka perlu
dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali langkah-langkah strategis yang
diperlukan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Berbagai inisiatif
yang ada seperti Strategi Pencegahan KPK, Gap Analysis UNCAC dan RAN PK
2004-2009 perlu diperkaya dengan masukan-masukan berupa perkembangan dalam
upaya pemberantasan korupsi pada umumnya maupun upaya implementasi UNCAC pada
khususnya, sehingga menghasilkan strategi pemberantasan korupsi yang lebih
komprehensif yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi seluruh stakeholders.
Strategi Nasional tersebut ditujukan
untuk melanjutkan, mengkonsolidasi dan menyempurnakan berbagai upaya dan
kebijakan pemberantasan korupsi agar mempunyai dampak yang konkrit bagi
peningkatan kesejahteraan, keberlangsungan pembangunan berkelanjutan dan
konsolidasi demokrasi. Strategi dimaksud harus dirumuskan melalui pelibatan
aktif dari berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil dan kalangan
dunia usaha, selain peran aktif dari pemerintahan.
Komitmen politik yang lebih kuat,
strategi yang lebih sistematis dan komprehensif serta perumusan kebijakan yang
lebih fokus dan konsolidatif untuk mendorong dan meningkatkan percepatan
pemberantasan korupsi seyogianya harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah dan
para pemangku kepentingan lainnya. Berkenaan dengan itu, kami sangat
mengharapkan masukan dari berbagai pihak terhadap:
1) Draf Matriks
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2014 (jangka
menengah).
2) Draf matriks
Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2011-2025 (jangka
panjang).
Referensi :
Pendidikan
Kewarganegaraan , Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2005
Paradigma
Baru Pendidikan Kewarganegaraan, panduan kuliah di perguruan tinggi, Edisi
Kedua
Pendidikan
Kewarganegaraan dalam Perspektif Internasional, Konteks Teori dan Profil
Pembelajaran
Membangun
Karakter dan Kperibadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan Berbasis Nilai, penerbit Ghalia Indonesia, Juli 2010
e-book
Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar