1. Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
·
Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
·
Semangat perjuangan bangsa mengalami
pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain
pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK,
khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia
menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal
batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
·
Semangat perjuangan bangsa indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi utuh dan tegaknya NKRI.
2. Landasan Hukum
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
UUD 1945
·
Tujuan
dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia
kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
·
Hak
dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang
tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·
Hak
setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31
ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan
Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967.
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
·
UUD
No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara
republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·
Surat
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
·
Nomor061U/1985
Tanggal 1 Februari KEP/002/II/1985
·
UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000
·
Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
3. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
a.
Maksud
Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
a. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Khusus
·
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
·
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
·
Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
4. Konsep demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
5. Bentuk demokrasi
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos
yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi
dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin
oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
·
Monarki
Mutlak : Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaannya tidak terbatas.
·
Monarki
Konstitusional
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
·
Monarki
Parlementer
: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun
kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
6. Perkembangan pendidikan pendahuluan
bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya
melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud
dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
·
Bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
·
Bahwa setiap warga negara harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
7. HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak
asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB
sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan
antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa
saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik.
Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM
karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1.
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
3.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Contoh kasus dalam pelaksanaan demokrasi yang terjadi di Indonesia
Gambaran Umum Pilkada di Jawa Timur
Adanya demokrasi ditingkat lokal sebagai akibat dari proses demokrasi regional yang dituntut oleh perkembangan desentralisasi. Demokrasi lokal memuat hal yang mendasar yaitu keikutsertaan rakyat serta kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi lokal terwujud salah satunya dengan adanya Pilkada langsung dengan kata lain proses ini mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hal ini senada dengan pelaksanaan Pilkada langsung yang diadakan di Jawa Timur. Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur periode 2008-2013 yang pada putaran pertama diikuti oleh lima calon pasangan gubernur dan wakil gubernur. Pada prosesnya telah sesuai dengan prinsip dasar demokrasi yaitu prinsip keterwakilan rakyat. Hal ini ditunjukkan dengan kelima calon gubernur dan wakil gubernur tersebut berasal dari unsur masyarakat Jawa Timur. Sedangkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih berjumlah 29.061.718 Jiwa. Jumlah tersebut menandakan tingkat antusiasme masyarakat Jawa Timur dalam proses demokrasi. Pilkada langsung putaran pertama ini, dari kelima calon tersebut tidak ada yang melebihi batas ambang kemenangan 30% maka diadakan Pilkada putaran kedua yang diikuti oleh dua calon yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan Khofifah-Mudjiono dan Soekarwo- Syaifullah Jusuf. Pada putaran kedua Pilkada Jawa Timur dimenangkan oleh pasangan Soekarwo dan Syaefullah Jusuf dengan selisih 0,40% dari total suara. Terjadi permasalahan disini, pasangan Khofifah dan Mudjiono menolak menandatangani hasil dari Pilkada pada putaran kedua karena menilai terdapat banyak kecurangan yang terjadi didalamnya kemudian pasangan tersebut melaporkan kecurangan yang terjadi kepada Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga yang berhak menangani sengketa dalam Pemilu. Oleh Mahkamah Konstitusi diputuskan bahwa harus dilaksanakan Pilkada ulang di dua Kabupaten yaitu Bangkalan dan Sampang, serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan. Proses ini merupakan sejarah bagi demokratisasi lokal di Indonesia dimana pengakuan atas hak maupun tuntutan benar-benar tidak diabaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, dengan ini prinsip control dalam negara demokrasi telah terpenuhi. Pilkada merupakan institusi demokrasi lokal yang penting karena dengan Pilkada, Kepala Daerah yang akan memimpin daerah dalam mencapai tujuan desentralisasi akan terpilih melalui tangan-tangan masyarakat lokal secara langsung. Sehingga untuk Pilkada DI Jawa Timur ini, layaklah disebut sebagai pilkada yang demokratis walaupun masih banyak kelemahan, kecurangan, dan kekurangan. Kepala Daerah terpilih (Soekarwo dan Syaifullah Yusuf ) inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin dalam pembangunan di daerah termasuk di dalamnya penguatan demokrasi lokal, penyediaan pendidikan dasar dan layanan kesehatan, perbaikan kesejahteraan rakyat, penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik dan lain sebagainya. Nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Jawa Timur tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi lokal di era desentralisasi. Bagi masyarakat lokal khususnya Jawa Timur yang terpenting adalah memilih Kepala Daerah yang dinilai mampu untuk memimpin daerah, dengan demikian sedikit banyak akan semakin memupuk dan memperkuat demokrasi lokal di Indonesia yang telah beranjak dewasa. Sekali lagi walaupun masih terjadi banyak kekurangan baik itu permasalahan kelembagaan, permasalahan dalam tahapan persiapan, maupun permasalahan dalam tahapan pelaksanaan.
Pendapat atau analisis saya :
Seharusnya peran
pemerintah sangat dibutuhkan dalam kondisi ini, karena tahun ke tahun system demokrasi
di Indonesia menurun atau boleh dibilang tidak stabil. Namun bagi masyarakat
Indonesia seharusnya juga lebih tahu akan system demokrasi itu sendiri agar
kita tidak menjadi masyarakat awam tentang demokrasi. Kalau kita paham teorinya
pasti kita juga akan mengerti dan paham dan kita terapkan dengan baik. Semoga dengan
adanya kasus dan video ini kita bisa lebih belajar lagi dan memahami Negara kita
sendiri agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan.
http://www.youtube.com/watch?v=KzEajXCEXLU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar