WAWASAN
NUSANTARA
A. Wawasan
Nasional Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan
perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama yaitu:
1.
Bumi
atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.
Jiwa,tekad,
dan semangat manusianya,atau rakyatnya.
3.
Lingkungan
sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yan telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam
pembangunannya di lingkungan nasional termasuk lokal dan proposional,regional
,serta global.
B. Teori
– teori Kekuasaan
Wawasan nasional
suatu bangsa dibentuk atau dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik tersebut
diuraikan sebagai berikut:
1.
Paham
– paham kekuasaan
Teori – teori yang dapat mendukung
rumusan tersebut antara lain:
a.
Paham
Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance)
yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah
membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga
menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
b.
Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh
revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c.
Paham
Jenderal Clausewitz (Aba XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal
Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.
Clausewitz akhirnya gabung dan menjadi penasihat militer staf umum tentara
kekaisaran ke Rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom
Kriege ( Tentara perang).
d.
Paham
Feuerbach an Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan
teori sintesis hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di
dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.
Paham
Lenin (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham clausewitz. Menurutnya,
perang adalah kelanjutan politi dengan cara kekerasan.
2.
Teori
– teori Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa
pendapat dari pakar – pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a.
Ajaran
Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, frederich ratzel
merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil penelitiannya
yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai
berikut:
1.
Dalam
hal – hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup , melalui proses lahir , tumbuh , berkembang
mempertahankan hidup , menyusut dan mati
2.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan.
3.
Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari suatu
hukum alam , hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan
langgeng.
b.
Ajaran
Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel
tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme
yang dianggap sebagai “prinsip dasar” esensi ajaran kjellen sebagai berikut:
1.
Negara
merupakan suatu biologis,, suatu
organisme, yang memiliki intelektual.
2.
Negara
merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang
geopolitik, ekonomi politik, demo politik,social politik.
3.
Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
c.
Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang
dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang
menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.
C.
Ajaran wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
1.
Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang befalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
2.
Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konseltasi geografi
Indonesia.
3.
Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina dan
mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan
dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan
nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia.
D.
Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara
a.
Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
b.
Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
c.
Pemikiran
berdasarkan aspek social budaya
d.
Pemikiran
berdasarkan aspek kesejahteraan
E.
Implementasi Wawasan Nusantara
dalam kehidupan Nasional
· Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
- Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
- Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
· Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
- Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
· Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.[Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
· Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
- Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.[
- Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
- Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
F. Landasan
Wawasan Nusantara
Landasan wawasan
nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.
Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan
idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.
Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan
erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga
berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita
dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu
:
Ø Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø Memajukan kesejahteraan umum
Ø Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam
wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
G.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan
Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
a)
Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra
Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
b)
Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
ü Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional.
ü Persatuan
dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c)
Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil
interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
ü Tata
Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
ü Tata
Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
H.
Hakikat Wawasan Nusantara.
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti,
setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara
Indonesia.
I.
Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan
Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll)
terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.Jika asas Wawasan Nusantara
diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan
Nusantara terdiri dari :
Ø Kepentingan
yang sama.
Ø Keadilan.
Ø Kejujuran.
Ø Solidaritas.
Ø Kerjasama.
Ø Kesetiaan.
J.
Arah Pandang Wawasan Nusantara.
·
Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah dan aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
·
Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan menjamin
kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.Arah
pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua
aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
demi tercapainya tujuan nasional.
K.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara.
Ø Kedudukan
Wawasan Nusantara.
§ Landasan
Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi
penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
§ Wawasan
Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
·
UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan
sebagai Landasan Konstitusional.
·
Wawasan Nusantara sebagai visi nasional
berkedudukan sebagai Landasan Visional.
·
Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional
berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
·
GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional
(Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Ø Fungsi
Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi,
dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Ø Tujuan
Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara
bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan orang perorang ataupun golongan.
L.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara
1.
Pemberdayaan Masyarakat.
a. JOHN
NAISBIT. Dalam bukunya Global Paradox menulis “To be a global powers,
the company must give more role to the smallest part”. Pada intinya
global paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara yang
sudah maju dengan “Buttom Up Planning”, sedang untuk negara-negara berkembang
seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia masih melaksanakan program “Top Down
Planning”, mengingat keterbatasan sumber daya alam, sehingga diperlukan
landasan operasional berupa GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
b. Kondisi
Nasional. Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga
masih ada beberapa daerah ketertinggalan pembangunan yang mengakibatkan
keterbelakangan dalam aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan
dan kesenjangan sosial di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut
masyarakat di beberapa daerah tertinggal akan berubah pola pikir, pola sikap
dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek
kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama
pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan
berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam
pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah.
2.
Dunia Tanpa Batas.
a. Perkembangan
IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini sangat
maju dengan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern
khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi seakan
akan dunia sudah menyatu menjadi kampung sedunia, dunia menjadi transparan
tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas. Kondisi yang
demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola
tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan
kualitas SDM Indonesia dibidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi
gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk
berdaya saing di percaturan global.
b. KENICHI
OMAHE. Dengan dua bukunya yang terkenal dengan “Borderless World dan
The End Of The Nation State”, mengatakan bahwa, dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik
masih relatif tetap, namun kehidupan suatu negara tidak mungkin dapat membatasi
kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang
makin individual. Kenichi Omahe juga memberikan pesan bahwa untuk dapat
menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintahan
pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal
ini kiranya dapat dimengerti bahwa, dengan memberikan peranan yang lebih besar
kepada pemerintah daerah, berarti memberikan kesempatan berpartisipasi yang
lebih luas kepada seluruh masyarakat. Apabila masyarakat yang dilibatkan dalam
upaya pembangunan, maka hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan
bangsa dalam percaturan global.
3. Era
Baru Kapitalisme.
a. SLOAN
AND ZUREKER. Dalam bukunya “Dictionary Of Economics”, menyebutkan
tentang kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik
swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk
mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi
untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara
luasdan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam sistem
ekonomi diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan
b. LESTER THUROW. Didalam bukunya “The
Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain bahwa untuk dapat
bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Dikaitkan
dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka negara-negara
kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan eksistensinya
dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu global
yang mencakup demikratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia) dan lingkungan hidup.
Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada dasarnya telah tertuang
dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang mengamanatkan keharmonisan
kehidupan yang serasi,selaras dan seimbang antara individu, masyarakat, bangsa,
manusia dan dalam semesta serta penciptanya.
4. Kesadaran
Warga Negara.
a. Pandangan
Bangsa Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban.
Bangsa Indonesia
melihat bahwa hak tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia Indonesia baik
sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajianban dan
demikian sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.
Negara kepulauan Indonesia di dasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan
kewajian di muka sehingga kepentingan umum atau masyarakat, bangsa dan negara
harus didahulukan dari kepentingan pribadi dan golongan.
b. Kesadaran
Bela Negara.
Pada waktu merebut
dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang
optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan,
tanpa pamrih dan tidak mengenal menyerah yang ditunjukkan dalam jiwa heroisme
dan patriotisme karena senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui
perjuangan fisik mengusir penjajah untuk merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan
perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh
aspek kehidupan, khusunya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, mengusai IPTEK,
meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing /kompetitif, transparan dan
memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Didalam perjuangan non
fisik secara nyata kesadaran bela negara mengalami penurunan yang sangat tajam
bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari
kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang
ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa.
M.
Keberhasilan
Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara
berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan
menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang
mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamananserta tantangan-tantangan terhadap Wawasan
Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
Ø Mengerti,
memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara sehingga sadar
sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945
dan Wawasan Nusantara.
Ø Mengeri, memahami dan menghayati tentang
bangsa yang telah menegara bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan
Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki cara pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan
tujuan nasional. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar
sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan
/sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan
terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.
Contoh kasus Wawasan Nusantara
Klaim Tari Pendet Indonesia Oleh Malaysia
Pengakuan atas kekayaan seni dan
budaya Indonesia sudah sering dilakukan Malaysia, bahkan mungkin sudah beberapa
kali. Tidak ada rasa bersalah apalagi berdosa sedikit pun saat mengakui, bahkan
mempatenkan kekayaan seni dan budaya milik Indonesia berbagai alasan klise sudah
dikemukakan untuk mendapatkan justifikasi dari kejahatan plagiat yang
dilakukan. Sebagai salah satu contoh budaya yang di klaim oleh Malaysia adalah
Tari Pendet.
Sebagai contoh adalah klaim atas
tari Pendet dari Bali, yang muncul dalam Iklan Visit Malaysian Year yang
ditayangkan di Discovery Channel. Bahkan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
menghimbau agar rakyat Indonesia betul-betul marah atas klaim Malaysia terhadap
Tari pendet. Masyarakat Bali juga tak rela kesenian tradisionalnya. Tari
pendet, diklaim Malaysia. Mereka mendesak pemerintah bersikap tegas dan membawa
persoalan ini ke mahkamah internasional.
Setelah menim bulkan kontrovensi,
Discovery Channel menarik iklan Visit Malaysia Year, yang didalamnya terdapat
sekuel Tari Pendet. Malaysia mengaku tidak mengklain Tari pendet sebagai bagian
tari nasionalnya. Iklan yang mencuplik Tari pendet dibuat oleh swasta. Tapi
toh, Tari Pendet sudah terlanjur ditayangkan. Dalam level hubungan antarbangsa,
apalagi serumpun, tampaknya para pemegang kekuasaan di Malaysia sungguh tidak
memahami perasaan terluka dan kemarahan Bangsa Indonesia
Pendapat/analisis saya :
Konflik
Indonesia dengan
Malaysia, yang menurut saya tergolong konflik destrktif. Kita tahu bahwa
Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang sesungguhnya satu rumpun yaitu
rumpun melayu. Negara yang notabene bertetangga ini memang telah memiliki
kedekatan atau kemiripan baik secara geografi maupun kebudayaan. Hubungan
indonesia dan malaysia dari dulu memang sudah tidak akur, tepatnya ketika pada
jaman pemerintahan Presiden Soekarno. Inilah terkadang yang membuktikan
persamaan tidak selalu membawa perdamaian. Jika melihat Pasal 33 Piagam PBB dan
Pasal 13 Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia, 1976, maka
Indonesia dan Malaysia diwajibkan menyelesaikan konflik dengan jalan damai,
baik dengan negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan
penyelesaian sengketa secara hukum, penyelesaian konflik tanpa diskusi, seperti
perang atau konfrontasi harus dihindari.
Dalam
Kasus Tari Pendet, setelah diadakan pemeriksaan yang tepat sekaligus pembuktian
awal keterlibatan Malaysia, selain melalui mekanisme diplomasi seperti
negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi, maka Indonesia juga dapat
menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Namun
kasus ini akhirnya berlalu begitu saja,tanpa ada pembahasan yang panjang. Malaysia
mengajukan permohonan minta maaf kepada Indonesia, dan Indoesia pun menrimanya
dan beranggapan bahwa budaya kita juga budaya mereka karna di Malysia ada warga
Negara Indonesia yang tinggal disana, agar para generasi berikutnya bisa tahu
dan memahaminya. Tapi yang mau saya tekankan adalah, dalam contoh kasus ini
seharusnya kita belajar akan budaya kita agar tidak terjadi kesalahan yang
berulang-ulang seperti ini. Karena bukan satu atau dua budaya yang telah
diklaim Malaysia,bahkan masih banyak yang lain juga. Dan pemerintah
Indonesiapun harus lebih tegas dalam mengambil sikap. Agar buday kita tidak
punah maka harus kita kembangkan dan lestarikan,dan jangan malu akan budaya
kita sendiri.
Referensi :
video