Rabu, 23 April 2014

wawasan nusantara



WAWASAN NUSANTARA

A.    Wawasan Nasional Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga factor utama yaitu:
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.      Jiwa,tekad, dan semangat manusianya,atau rakyatnya.
3.      Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yan telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional termasuk lokal dan proposional,regional ,serta global.

B.     Teori – teori Kekuasaan
Wawasan  nasional suatu bangsa dibentuk atau dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik tersebut diuraikan sebagai berikut:
1.      Paham – paham kekuasaan
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a.       Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa – bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
b.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c.       Paham Jenderal Clausewitz (Aba XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya gabung dan menjadi penasihat militer staf umum tentara kekaisaran ke Rusia. Disana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege ( Tentara perang).
d.      Paham Feuerbach an Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
e.       Paham Lenin  (Abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politi dengan cara kekerasan.

2.      Teori – teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan – pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar – pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
a.       Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, frederich ratzel merumuskan untuk pertama kalinya ilmu bumi politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok – pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai berikut:
1.      Dalam hal – hal tertentu pertumbuhan Negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup , melalui proses lahir , tumbuh , berkembang mempertahankan hidup , menyusut dan mati
2.       Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
3.      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari suatu hukum alam , hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
b.      Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar” esensi ajaran kjellen sebagai berikut:
1.      Negara merupakan suatu  biologis,, suatu organisme, yang memiliki intelektual.
2.      Negara merupakan suatu system politik/ pemerintahan yang meliputi bidang – bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik,social politik.
3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar.
c.        Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut dan udara.

C.    Ajaran wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
1.      Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang befalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
2.      Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konseltasi geografi Indonesia.
3.      Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia.



D.    Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
a.       Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b.      Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
c.       Pemikiran berdasarkan aspek social budaya
d.      Pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan

E.     Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional

·         Implementasi dalam Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu :

1.      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
  2. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  3. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  4. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.




·         Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi

  1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
  2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
  3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

·         Implementasi dalam Kehidupan Sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

  1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.[Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

·         Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :

  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.[
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

F.     Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.       Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.      Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.  
3.      Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
Ø  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Ø  Memajukan kesejahteraan umum
Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ø  Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.      Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.      Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.


G.    Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
a)      Wadah (Contour). Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.
b)     Isi (Content). Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
ü  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
ü  Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c)      Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
ü  Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
ü  Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
H.     Hakikat Wawasan Nusantara.
            Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
I.       Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
Ø  Kepentingan yang sama.                    
Ø  Keadilan.
Ø  Kejujuran.
Ø  Solidaritas.
Ø  Kerjasama.
Ø  Kesetiaan.

J.      Arah Pandang Wawasan Nusantara.
·         Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
·         Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
K.    Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
Ø  Kedudukan Wawasan Nusantara.
§  Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
§  Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari stratifikasinya :
·         Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai Landasan Idiil.
·         UUD 1945 sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan Konstitusional.
·         Wawasan Nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
·         Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan Konsepsional.
·         GBHN Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional) berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Ø  Fungsi Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø  Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun golongan.



L.     Tantangan  Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Pemberdayaan Masyarakat.
a.       JOHN NAISBIT. Dalam bukunya Global Paradox menulis “To be a global powers, the company must give more role to the smallest part”. Pada intinya global paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara yang sudah maju dengan “Buttom Up Planning”, sedang untuk negara-negara berkembang seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia masih melaksanakan program “Top Down Planning”, mengingat keterbatasan sumber daya alam, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
b.      Kondisi Nasional. Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata, sehingga masih ada beberapa daerah ketertinggalan pembangunan yang mengakibatkan keterbelakangan dalam aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat, apabila kondisi ini berlarut-larut masyarakat di beberapa daerah tertinggal akan berubah pola pikir, pola sikap dan pola tindak, mengingat masyarakat sudah tidak berdaya dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat maka diperlukan prioritas utama pembangunan daerah tertinggal, agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan diseluruh aspek kehidupan, yang di dalam pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2.      Dunia Tanpa Batas.
a.       Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Perkembangan global saat ini sangat maju dengan pesat, didukung dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern khususnya di bidang teknologi informasi, komunikasi dan transportasi seakan akan dunia sudah menyatu menjadi kampung sedunia, dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas negara, sehingga dunia menjadi tanpa batas. Kondisi yang demikian membawa dampak kehidupan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia di dalam aspek kehidupannya. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia dibidang IPTEK merupakan tantangan serius menghadapi gempuran global, mengingat penguasaan IPTEK merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.
b.      KENICHI OMAHE. Dengan dua bukunya yang terkenal dengan “Borderless World dan The End Of The Nation State”, mengatakan bahwa, dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik masih relatif tetap, namun kehidupan suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Kenichi Omahe juga memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintahan pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini kiranya dapat dimengerti bahwa, dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah, berarti memberikan kesempatan berpartisipasi yang lebih luas kepada seluruh masyarakat. Apabila masyarakat yang dilibatkan dalam upaya pembangunan, maka hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa dalam percaturan global.
3.      Era Baru Kapitalisme.
a.       SLOAN AND ZUREKER. Dalam bukunya “Dictionary Of Economics”, menyebutkan tentang kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme bahwa sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luasdan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, sehingga di dalam sistem ekonomi diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan
b.       LESTER THUROW. Didalam bukunya “The Future Of Capitalism”, ditegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Dikaitkan dengan era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, maka negara-negara kapitalis yaitu negara-negara maju dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu global yang mencakup demikratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia) dan lingkungan hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada dasarnya telah tertuang dalam falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang mengamanatkan keharmonisan kehidupan yang serasi,selaras dan seimbang antara individu, masyarakat, bangsa, manusia dan dalam semesta serta penciptanya.
4.      Kesadaran Warga Negara.
a.       Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban.
Bangsa Indonesia melihat bahwa hak tidak terlepas dari kewajiban, maka manusia Indonesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan tiap hak mengandung kewajianban dan demikian sebaliknya, kedua-duanya merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Negara kepulauan Indonesia di dasarkan atas paham negara kesatuan, menempatkan kewajian di muka sehingga kepentingan umum atau masyarakat, bangsa dan negara harus didahulukan dari kepentingan pribadi dan golongan.
b.      Kesadaran Bela Negara.
Pada waktu merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, dimana seluruh rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, tanpa pamrih dan tidak mengenal menyerah yang ditunjukkan dalam jiwa heroisme dan patriotisme karena senasib sepenanggungan dan setia kawan melalui perjuangan fisik mengusir penjajah untuk merdeka. Di dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang mencakup seluruh aspek kehidupan, khusunya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, mengusai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM guna memiliki daya saing /kompetitif, transparan dan memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Didalam perjuangan non fisik secara nyata kesadaran bela negara mengalami penurunan yang sangat tajam bila dibandingkan dengan perjuangan fisik, hal ini dapat ditinjau dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI, sehingga mengarah ke disintegrasi bangsa.

M.   Keberhasilan  Implementasi  Wawasan  Nusantara
Wawasan Nusantara agar menjadi pola yang mendasai cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayahtanah air yang mencakup implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananserta tantangan-tantangan terhadap Wawasan Nusantara diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia untuk:
Ø  Mengerti, memahami dan menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Ø   Mengeri, memahami dan menghayati tentang bangsa yang telah menegara bahwa di dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara yaitu Wawasan Nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang/wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan pendekatan /sosialisasi/ pemasyarakatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah, sehingga akan terwujud keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.






Contoh kasus Wawasan Nusantara
Klaim Tari Pendet Indonesia Oleh Malaysia
Pengakuan atas kekayaan seni dan budaya Indonesia sudah sering dilakukan Malaysia, bahkan mungkin sudah beberapa kali. Tidak ada rasa bersalah apalagi berdosa sedikit pun saat mengakui, bahkan mempatenkan kekayaan seni dan budaya milik Indonesia berbagai alasan klise sudah dikemukakan untuk mendapatkan justifikasi dari kejahatan plagiat yang dilakukan. Sebagai salah satu contoh budaya yang di klaim oleh Malaysia adalah Tari Pendet.
Sebagai contoh adalah klaim atas tari Pendet dari Bali, yang muncul dalam Iklan Visit Malaysian Year yang ditayangkan di Discovery Channel. Bahkan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata menghimbau agar rakyat Indonesia betul-betul marah atas klaim Malaysia terhadap Tari pendet. Masyarakat Bali juga tak rela kesenian tradisionalnya. Tari pendet, diklaim Malaysia. Mereka mendesak pemerintah bersikap tegas dan membawa persoalan ini ke mahkamah internasional.
Setelah menim bulkan kontrovensi, Discovery Channel menarik iklan Visit Malaysia Year, yang didalamnya terdapat sekuel Tari Pendet. Malaysia mengaku tidak mengklain Tari pendet sebagai bagian tari nasionalnya. Iklan yang mencuplik Tari pendet dibuat oleh swasta. Tapi toh, Tari Pendet sudah terlanjur ditayangkan. Dalam level hubungan antarbangsa, apalagi serumpun, tampaknya para pemegang kekuasaan di Malaysia sungguh tidak memahami perasaan terluka dan kemarahan Bangsa Indonesia

Pendapat/analisis saya :
Konflik Indonesia dengan Malaysia, yang menurut saya tergolong konflik destrktif. Kita tahu bahwa Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang sesungguhnya satu rumpun yaitu rumpun melayu. Negara yang notabene bertetangga ini memang telah memiliki kedekatan atau kemiripan baik secara geografi maupun kebudayaan. Hubungan indonesia dan malaysia dari dulu memang sudah tidak akur, tepatnya ketika pada jaman pemerintahan Presiden Soekarno. Inilah terkadang yang membuktikan persamaan tidak selalu membawa perdamaian. Jika melihat Pasal 33 Piagam PBB dan Pasal 13 Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia, 1976, maka Indonesia dan Malaysia diwajibkan menyelesaikan konflik dengan jalan damai, baik dengan negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa secara hukum, penyelesaian konflik tanpa diskusi, seperti perang atau konfrontasi harus dihindari.
Dalam Kasus Tari Pendet, setelah diadakan pemeriksaan yang tepat sekaligus pembuktian awal keterlibatan Malaysia, selain melalui mekanisme diplomasi seperti negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi, maka Indonesia juga dapat menyelesaikannya melalui jalur hukum.
Namun kasus ini akhirnya berlalu begitu saja,tanpa ada pembahasan yang panjang. Malaysia mengajukan permohonan minta maaf kepada Indonesia, dan Indoesia pun menrimanya dan beranggapan bahwa budaya kita juga budaya mereka karna di Malysia ada warga Negara Indonesia yang tinggal disana, agar para generasi berikutnya bisa tahu dan memahaminya. Tapi yang mau saya tekankan adalah, dalam contoh kasus ini seharusnya kita belajar akan budaya kita agar tidak terjadi kesalahan yang berulang-ulang seperti ini. Karena bukan satu atau dua budaya yang telah diklaim Malaysia,bahkan masih banyak yang lain juga. Dan pemerintah Indonesiapun harus lebih tegas dalam mengambil sikap. Agar buday kita tidak punah maka harus kita kembangkan dan lestarikan,dan jangan malu akan budaya kita sendiri.



Referensi :

 
 video